Kanaikan Cukai Rokok Diharap Dapat Turunkan Angka Perokok Pemula

Kementerian Kesehatan optimis kenaikan harga jual rokok dapat menurunkan angka perokok pemula. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa kenaikan harga rokok dapat membuat akses mudahnya mendapatkan rokok berkurang.

Kanaikan Cukai Rokok Diharap Dapat Turunkan Angka Perokok Pemula
Ilustrasi foto/istimewa

MONITORDAY.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok mulai tahun depan. Rencananya, kenaikan akan ada sebesar 23 persen untuk tarif cukai, dan sebesar 35 persen harga di penjualnya. Kebijakan ini sudah final dan akan dicantumkan di Peraturan Menteri Keuangan.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan optimis kenaikan harga jual rokok dapat menurunkan angka perokok pemula. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa kenaikan harga rokok dapat membuat akses mudahnya mendapatkan rokok berkurang.

“Kenaikan cukai dan harga eceran memang bukan satu-satunya faktor menurunkan prevalensi merokok. Tetapi secara teoritis empiris akan mengurangi belanja seseorang terhadap rokok. Ini yang harus dijaga,” ujar Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian (P2P)Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono, di Kemenkes, Selasa (17/9).

Anung mengatakan, upaya menurunkan angka perokok dilakukan mengingat bahaya yang diakibatkan oleh rokok tidak main-main. Beberapa penyakit seperti  stroke, diabetes, kangker, maupun balita bertumbuh pendek (stunting), merupakan contoh penyakit berat yang diakibatkan oleh asap rokok.

Karena itu, selain mendukung kenaikan harga rokok, Hanung mengaku pihaknya saat ini terus melakukan upaya seperti melakukan edukasi bahaya dan kerugian rokok lewat media-media. Selain itu, juga dilakukan pengawasan kebijakan umum terkait masalah ini termasuk kawasan tanpa rokok.

“Dalam hal ini Kemenkes telah bekerjasama dengan Kemendikbud untuk mengatur masalah KTR di sekolah yang areanaya diperluas hingga wilayah-wilayah warung dekat sekolah atau baliho rokok,” ungkap Anung.

Selain itu, Kemenkes juga telah mengusulkan klausul seperti peraturan gambar peringatan kesehatan, hingga iklan rokok di tengah-tengah upaya perubahan peraturan pemerintan nomor 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Mengandung zat diktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.