Kabar Baik, Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi Lewat Perluasan Sasaran Penerima KUR

Penanganan dampak pandemi tak bisa dari segi kesehatan semata, namun harus beriringan dengan ekonomi.

Kabar Baik, Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi Lewat Perluasan Sasaran Penerima KUR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meresmikan program KiosMU atau Kios Warga Muhammadiyah serta Penyaluran KUR Syariah dan UMKM bersama Pemuda Muhammadiyah.(DOK. Humas Partai Golkar)

MONITORDAY.COM – Upaya pemulihan ekonomi yang selama ini terhimpit akibat pandemi Covid-19 terus dilakukan Pemerintah melalui beragam cara. Salah satunya melalui perluasan target penerima kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah kepada organisasi keagamaan seperti Pemuda Muhammadiyah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto saat meresmikan Program Kios Warga Muhammadiyah (KiosMU) sekaligus penyaluran KUR Syariah dan UMKM di Pasar Kota Gede, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, penanganan dampak pandemi tak bisa dari segi kesehatan semata, namun harus beriringan dengan ekonomi.

“Upaya tersebut bisa dilakukan dengan menjaga keberlangsungan operasional UMKM yang selama beberapa bulan terakhir menurun omzetnya akibat pandemi Covid-19. Kepada UMKM, Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp123,46 triliun yang termasuk dalam anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun,” ujar Airlangga.


Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetExists($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetExists(mixed $offset): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 189

Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetGet($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetGet(mixed $offset): mixed, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 203

Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetSet($offset, $value) should either be compatible with ArrayAccess::offsetSet(mixed $offset, mixed $value): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 251

Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetUnset($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetUnset(mixed $offset): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 267

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Creation of dynamic property CI_DB_mysqli_driver::$failover is deprecated

Filename: database/DB_driver.php

Line Number: 371

Backtrace:

File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/config/config.php
Line: 338
Function: DB

File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/index.php
Line: 325
Function: require_once

An uncaught Exception was encountered

Type: mysqli_sql_exception

Message: Got error 'empty (sub)expression' from regexp

Filename: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/system/database/drivers/mysqli/mysqli_driver.php

Line Number: 307

Backtrace:

File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/models/Post_model.php
Line: 57
Function: query

File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/controllers/Home_controller.php
Line: 139
Function: get_baca_juga

File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/index.php
Line: 325
Function: require_once

Menurut pembantu Jokowi yang juga Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, UMKM menjadi salah satu fokus prioritas pemerintah dalam program PEN mengingat peranan pentingnya terhadap perekonomian, khususnya kontribusi terhadap produk domestik bruto dan tenaga kerja.

“Jumlah pengusaha UMKM ini dapat didorong berdasarkan nama, alamat dan jenis usaha. Jadi pemerintah bisa mengakselerasi agar UMKM bisa menjadi motor penggerak dan pengungkit perekonomian nasional,” tutur Menko Airlangga.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional dalam konteks penyaluran KUR ini adalah soal penjaminan, seperti diungkap Komisaris Independen PT Jamkrindo M. Muchlas Rowi yang juga berkesempatan hadir pada momentum peresmian Program KiosMU dan Penyaluran KUR Syariah dan UMKM. Menurutnya, Jamkrindo ikut terlibat dalam Program PEN melalui penjaminan program kredit usaha rakyat (KUR) yang sampai saat ini masih berlangsung.

“Pandemi covid-19 telah mengakibatkan dampak negative perekonomian, termasuk di sektor UMKM. Melalui program PEN, pemerintah ingin membangkitkan perekonomian lagi melalui penambakan modal kerja atau modal kerja baru, sehingga pelaku UMKM bisa siap menyambut era kebiasaan baru,” ujar Muchlas.

Menurut Muchlas, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.08/2020 menugaskan PT Jamkrindo dan Askrindo untuk melakukan penjaminan atas kredit modal yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM.

Lebih spesifik, kata Muchlas, keterlibatan PT Jamkrindo dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga melalui penjaminan kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Program tersebut kata dia, dijalankan sebagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian yang terdampak pandemi covid-19.

“Penugasan ini dijalankan PT Jamkrindo dengan sebaik-baiknya, karena sangat dibutuhkan masyarakat terutama pecepatan pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi covid-19,” ujar Muchlas.

Beleid yang terbit berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2020, diantaranya menjelaskan dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan pemerintah kepada UMKM, lalu tentang proses dan tata cara permohonan penjaminan, dan pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim.