Kabar baik! Kini Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mulai Disalurkan

Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Kabar baik! Kini Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mulai Disalurkan
Template Kemendikbud

MONITORDAY.COM - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS saat ini mulai disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” kata Abdul dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Lebih lanjut, Abdul menguraikan BSU tersebut disalurkan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Menurutnya, dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan oleh elaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Adapun, Besaran BSU tersebut yaitu Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sedangkan BSU diberikan kepada mereka yang berstatus nonPNS seperti dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Hingga saat ini, total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” jelasnya.

Persyaratan bagi PTK untuk mendapatkan BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dari tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Selanjutnya, Abdul juga mengatakan, untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yaitu KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang terdapat materai dan ditandatangani.

Kemudian, PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK meluangkan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.