Jokowi Minta Pegawai KPK Yang Gagal TWK Tidak Diberhentikan

Jokowi Minta Pegawai KPK Yang Gagal TWK Tidak Diberhentikan
Presiden Joko Widodo (Biro Setpres)

MONITORDAY.COM - Polemik mengenai Tes Wawasan Kebangsaan mencuat ke publik. Hal ini menyusul ditetapkannya 75 pegawai KPK sebagai peserta yang tidak lolos tes tersebut. Imbasnya, tak hanya gagal menjadi ASN, namun 75 pegawai KPK tersebut terancam diberhentikan. Salah satu nama yang populer yang terancam diberhentikan adalah Novel Baswedan. 

Merespon hal tersebut, dalam akun twitternya Presiden Joko Widodo menyatakan sikap bahwa dia meminta agar Tes Wawasan Kebangsaan tidak serta merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai tersebut. Menurutnya jika memang masih belum lolos Tes Wawasan Kebangsaan, para pegawai bisa dibina ke depannya. 

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," ujar Jokowi dalam akun twitternya Senin (17/5/2021). 
Jokowi menambahkan bahwa dirinya sepakat dengan Mahkamah Konstitusi, dimana MK berpendapat bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pekerja KPK. Jokowi juga menegaskan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN agar korupsi bisa diatasi secara lebih sistematis. 
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini. KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tambahnya. 
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespon arahan Presiden Joko Widodo terkait 75 pegawai yang tak lolos TWK KPK. Hal ini menurut Tjahjo karena aturan adanya tes tersebut merupakan peraturan internal KPK. 
“Sebagaimana arahan Presiden, saya sebagai pembantu Presiden kan harus koordinasi dulu dengan Ketua KPK dan Kepala BKN, karena dasar peraturan KPK internal sifatnya,” kata Tjahjo.