Jokowi Minta Pantau Bansos, KPK Sebut Masih Ada Kesemrawutan
KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

MONITORDAY. COM - Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) sesuai arah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ipi, pihaknya sudah menjalankan koordinasi itu seja awal pandemi dengan sejumlah kementerian pusat terkait penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/05/2020).
Ipi menambahkan, dalam progresnya KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bantoan sosial yang disebabkan DTKS yang belum diperbarui di sejumlah daerah.
"Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW," jelasnya.
Adapun, KPK juga menunjang keterbukaan data terkait penerimaan bantuan, realisasi anggaran dan belanja berkaitan bansos sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Bahkan, KPK juga meminta kementerian, institusi, dan pemerintah daerah untuk menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan pihaknya menyusun tim pada Kedeputian Pencegahan yang berprofesi mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 2 April 2020 untuk mencegah adanya korupsi.
Kemudian, Ipi memaparkan ada empat titik rawan yang menjadi fokus area zona pendampingan mulai dari pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran, pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang dikelompokkan bukan gratifikasi, serta penyelenggaran bansos.
"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan ada sejumlah institusi yang akan memantau apabila terjadi korupsi dana bantuan sosial.