Jelang Idul Adha 1442 H, Kementan Terbitkan Surat Pelaksana Qurban

Jelang Idul Adha 1442 H, Kementan Terbitkan Surat Pelaksana Qurban
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peraturan Pelaksanaan Kegiatan Kurban

MONITORDAY.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peraturan Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi  Covid-19. 

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 varian baru, berharap dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H, daging kurban terjamin menjadi kelayakan pangan.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner  Syamsul Ma’arif dalam keterangan tertulis di Wibiner, Sabtu (26/6) mengatakan SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19.

Dia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Syamsul memaparkan tiga hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Dia mengingatkan, yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.