Jaringan Ulama Muda Pilih Dukung Langkah KPU ketimbang Ijtima Ulama III
Jaringan Ulama Muda Nusantara (Jumat) merespon adanya Ijtima Ulama III yang menghasilkan 5 poin rekomendasi terkait Pilpres 2019. Dalam hal ini, Jumat menyatakan lebih mendukung langkah KPU sebagai lembaga independen yang berwenang melakukan verifikasi hasil pemilu.

MONITORDAY.COM - Jaringan Ulama Muda Nusantara (Jumat) merespon adanya Ijtima Ulama III yang menghasilkan 5 poin rekomendasi terkait Pilpres 2019. Dalam hal ini, Jumat menyatakan lebih mendukung langkah KPU sebagai lembaga independen yang berwenang melakukan verifikasi hasil pemilu.
"Tugas KPU sesuai dengan aturan yang diajarkan Allah SWT melalui Rasulnya. tugas KPU juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengedepankan musyawarah, keadilan dan persamaan," demikian ditulis Jumat, dalam siaran pers, Kamis (2/5).
Disebutkan, bahwa KPU sebagai salah satu lembaga yang berguna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis. Karena itu, sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan verifikasi hasil pemilu dan menetapkan partai politik peserta pemilu, wajib hukumnya untuk berbuat adil.
Karena itu, terkait adanya ketidakpercayaan terhadap KPU, Jumat menilai, justru hal tersebut akan mempunyai konsekuensi. "Tidak taat kepada KPU sebagai lembaga perwakilan dari pemerintah, menurut Jumat, berarti tidak taat kepada Allah dan Rasulnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) menghasilkan lima poin rekomendasi. pertama, menyatakan bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Kemudian, kedua, yaitu merekomendasikan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak karena pemilu yang ada dinilai penuh dengan kecurangan.
Ketiga, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan.
Sementara kelima, memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum.