Jalan Terjal Reforma Agraria

UU ini dibuat sebagai pengejawantahan semangat UUD 1945 guna mewujudkan keadilan sosial dalam bidang agraria.

Jalan Terjal Reforma Agraria
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – UU No. 5 Tahun 1960  Tentang Pokok Agraria pada 24 September telah tepat berusia 6 dekade. UU ini dibuat sebagai pengejawantahan semangat UUD 1945 guna mewujudkan keadilan sosial dalam bidang agraria. Spirit UU ini adalah tanah bisa dikelola oleh rakyat dan tidak dimonopoli oleh kelompok kapitalis yang memeras keringat rakyat. Karena itu tanah bukan barang komersial, melainkan asset sosial yang distribusinya diatur negara bersama rakyat. Adanya UU ini memberikan harapan terwujudnya reforma agrarian di Indonesia.

Namun UU ini tidak benar-benar dijalankan pada masa orde baru. Justru pada orde ini, lahir beragam produk hukum yang bertentangan dengan spirit reforma agrarian dan UUD 1945. Misalnya UU sektoral seperti UU kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, dan pengairan yang berorientasi pada pembangunan ekonomi. Menurut Beni Kurnia Illahi, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, setelah Orde Baru jatuh pada 1998, era Reformasi ternyata juga tidak membawa perubahan berarti dalam reforma agraria.

Produk-produk hukum yang ditetapkan dan direncanakan dalam bidang agraria dan sumber daya alam masih mengabaikan keberpihakan terhadap masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana amanat UUPA. Hal tersebut dapat dilihat dari kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Misalnya, awal tahun ini DPR mengesahkan perubahan UU Mineral dan Batubara (Minerba), menghidupkan kembali UU Sumber Daya Air yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015 silam, hingga merencanakan mengatur soal agraria dalam pembentukan rancangan omnibus law Cipta Kerja. Itu semua merupakan upaya yang semata-mata mementingkan kepentingan ekonomi dan investasi namun mengabaikan prinsip-prinsip utama keadilan reforma agraria seperti tanah sebagai alat sosial, tanah bukan sebagai komoditas komersial, dan tanah untuk mereka yang benar-benar bekerja di atasnya.

Ke depan diperkirakan kondisi yang akan terjadi tidak akan lebih baik dibanding dengan sebelumnya. Menurut Beni, ada beberapa hal yang akan membuat UU PA menjadi semakin sulit untuk dilaksanakan. Pertama, adalah RUU Cipta Kerja yang akan membuat tanah semakin mudah diambil untuk kepentingan investasi. Lewat UU sapu jagat itu, ketentuan yang menyangkut pertanahan dan sumber daya alam diutak-atik dan diterobos tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan.

Kedua, semakin menjamurnya aturan sektoral atau peraturan perundang-undangan di bidang agraria pasca UUPA, yang berseberangan dengan nilai-nilai konstitusional dan HAM. Akhir-akhir ini rakyat terus dihadapkan dengan kejutan-kejutan produk hukum serba instan yang tidak memihak pada kepentingan publik, tak terkecuali produk hukum di bidang agraria dan SDA.

Misalnya, UU Minerba yang baru memberikan kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan kepada taipan tambang sehingga memudarkan prinsip-prinsip kepastian hukum dan keadilan agraria.

Ketiga, belum ada upaya serius dari pemerintah untuk mengatasi letusan konflik agraria yang semakin meningkat tiap tahunnya. Konsorsium Pembaruan Agraria, sebuah organisasi yang menyoroti kasus-kasus konflik lahan, mencatat pada 2019 terdapat 279 letusan konflik agraria dengan melibatkan 420 desa di berbagai provinsi. Konflik agraria adalah penyebab terjadinya kerusakan lingkungan yang berujung pada terpinggirkannya hak-hak konstitusional masyarakat, terutama masyarakat adat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan reforma agraria merupakan satu program yang besar di era Presiden Joko Widodo. Di dalam reforma agraria terdapat legalisasi aset 4,5 juta hektar dan redistribusi tanah 4,5 juta hektar.

Dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, reforma agraria 9 juta hektare meliputi dua kelompok besar, yaitu legalisasi aset 4,5 juta hektare yang terdiri dari legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat, yaitu seluas 3,9 juta hektare.

Kemudian, redistribusi tanah 4,5 juta hektare yang meliputi redistribusi tanah terhadap HGU habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 400.000 hektare dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Selanjutnya, mengenai pelepasan kawasan hutan dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait. Selain itu, dari pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan kepada perusahaan juga disyaratkan 20% di antaranya harus dijadikan kebun masyarakat.