Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-I , KPK Panggil Dua Direktur PLN
Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono dan Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

MONITORDAY.COM - Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono dan Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (mantan Menteri Sosial Idrus Marham," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi lain. Mereka ialah tenaga ahli di DPR RI Tahta Maharaya dan satu pihak swasta James Rijanto. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang sama.
Yuyuk belum mau memerinci materi pemeriksaan para saksi, khususnya hal apa yang akan digali. Namun, penyidik lebih banyak memanggil saksi dari pihak PLN beberapa hari belakangan.
Pemeriksaan diduga dilakukan untuk mengusut keterlibatan Sofyan dalam skandal pembangunan PLTU Riau-I. Apalagi, baru-baru ini penyidik menemukan fakta baru terkait pertemuan Sofyan dan tersangka dalam kasus ini.
Nama Dirut PLN Sofyan Basir itu memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya Novanto yang saat itu masih menjabat ketua umum Partai Golkar.
Sofyan juga disebut memiliki peran sentral meloloskanBlackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Bahkan, menurut pengakuan Eni, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, Sofyan akhirnya mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu ialah bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni bersama Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo. Uang itu merupakan jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni dilakukan bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.