Iwa Karniwa Terjerat Kasus Meikarta, Mendagri Minta Ridwan Kamil Segera Tunjuk Plt Sekda
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

MONITORDAY.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada aturannya, jika memang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara," kata Tjahjo, Selasa (30/7), dikutip dari laman kemendagri.go.id.
Pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tjahjo Kumolo juga menambahkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penetapan Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan izin proyek Meikarta. Tjahjo meminta Ridwan Kamil untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar Iwa Karniwa dapat fokus pada proses hukumnya.
“Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
"Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7).