Irman Gusman dan Nur Alam Gugat KPK di Praperadilan
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka yakni Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dan bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka yakni Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dan bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara ini KPK sedang menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk menjawab semua gugatan kedua tersangka tersebut.
"Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9).
KPK pernah mengahadapi gugatan praperadilan. Karenanya, pengalaman itu juga jadi bahan pelajaran agar KPK tidak kalah dalam praperadilan.
"Kan ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK, jadi kami siap menghadapi praperadilan ini," tegas Yuyuk.
Nur Alam merupakan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah pada 2008-2014.
Sementara Irman Gusman merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat Tahun 2016.
AHMAD JAMALUDIN