Ini Usulan Mahfud MD Soal Koruptor Dihukum Mati

Aturan hukuman mati untuk koruptor sesungguhnya sudah ada. Namun sifatnya masih sangat terbatas.

Ini Usulan Mahfud MD Soal Koruptor Dihukum Mati
Menkopolhukam, Mahfud MD/Net

MONITORDAY.COM -  Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan aturan hukuman mati untuk koruptor sesungguhnya sudah ada. Namun sifatnya masih sangat terbatas yaitu hanya terkait korupsi dana bencana alam dan jika terjadi pengulangan.

"Selama ini sudah ada UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi yang kemudian diperbarui menjadi UU No 30 Tahun 2002. Pasal 1 ayat 2 mengatakan dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam, dalam keadaan krisis dan pengulangan. Nah itu enggak pernah diterapkan. Kalau mau diterapkan sebenarnya sudah ada," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Ia kemudian mengusulkan, jika ingin diterapkan untuk kasus korupsi maka tinggal diatur besar angka korupsi yang masuk dalam kategori hukuman mati. Hal itu bisa ditetapkan dalam KUHP jika disetujui semua pihak.

"Kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu, ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati begitu. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Biar jelas yang by greed (rakus, Red). Korupsi by greed itu dengan jumlah tertentu. By greed itu karena kesalahan," tutup Mahfud. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka peluang untuk menjerat koruptor dengan hukuman mati apabila usulan tersebut datang dari rakyat. Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi se Dunia di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).