Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Perguruan Tinggi Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Ada enam hal yang harus dipersiapkan sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Perguruan Tinggi Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebelum melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

“Ada enam hal yang harus dipersiapkan sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Pertama, perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (2/12).

Selanjutnya, perguruan tinggi hanya boleh melakukan kegiatan kurikuler seperti pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Terutama pada masa transisi ini, kita batasi dulu pada kegiatan kurikuler dan fokus pada pembelajaran di dalam kelas. Mahasiswa datang ke kampus kuliah, diskusi tentang permasalahan pembelajaran di dalam kelas. mahasiswa yang lain mengikuti secara daring. Setelah itu pulang, jadi interaksi terbatas,” jelasnya.

Nizam menambahkan, insan pendidikan diharuskan dapat beradaptasi dengan budaya baru tersebut. Selain itu, perguruan tinggi harus menyiapkan sarana prasarana untuk pembelajaran secara campuran antara daring dan luring.

“Karena kita harus membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, sebesar apapun ruangannya. Semakin banyak orang, berisiko kalau ada yang OTG. Itu eksponensial risikonya. Sehingga kita harus membatasi jumlah orang di dalam ruang, karenanya nanti sebagian mahasiswa agar mengikuti pembelajaran dari rumah secara daring dan sebagian di kampus,” paparnya.

Meski demikian, terdapat perbedaan besar antara dosen yang mengajar di dalam kelas dengan yang menatap layar, karena di dalam kelas ada mahasiswanya, sementara yang belajar secara daring hanya menatap layar.

“Dengan metode campuran, mahasiswa yang mengikuti secara daring pun akan merasakan interaksi itu,” sambung Nizam.

Keempat, perguruan tinggi diharuskan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur di dalam SKB Empat Menteri dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegah dan Pengendalian COVID-19.

Kelima, perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas. Selain itu, satgas itu memiliki tugas pertama menyusun panduan, kemudian disusun serta disosialisasi jajaran kampus dari satpam sampai dengan rektor semua tahu pedoman tersebut.

“Satgas perguruan tinggi itu juga memastikan bahwa pedoman hidup itu diikuti, jadi memantau, laporan juga mengawasi. Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun harus benar-benar diterapkan,” imbuh Nizam.

Keenam, pemimpin perguruan tinggi juga harus menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya.