Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Video Viral Ibu-Ibu Menangis Tanahnya Dihargai Rp.18.000

Pengadaan tersebut menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya.

Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Video Viral Ibu-Ibu Menangis Tanahnya Dihargai Rp.18.000
Potongan gambar video viral ibu-ibu menangis tanahnya dihargai 18.000 per meter persegi.

MONITORDAY.COM - Beberapa waktu belakangan, beredar video yang menayangkan seorang Ibu menangis di tengah kebun sawit sedang menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Joko Widodo terkait eksekusi kebun miliknya. Pada Video tersebut, ibu tersebut menyampaikan bahwa bidang tanah miliknya dibebaskan hanya Rp. 18.000 per meter persegi.

Merespon hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN menjelaskan, bahwa viral video tersebut terkait pengadaan tanah untuk jalan tol di Provinsi Riau. Dijelaskan, bahwa pengadaan tersebut menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya.

"Video Viral tersebut terkait dengan pembebasan tanah Tol Pekanbaru-Dumai, yang melalui Kampung Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12).

Yulia menyampaikan kronologi eksekusi pada 4 bidang tanah di Kampung Kandis tersebut. Ia menyampaikan, telah dilaksanakan tahapan pengumuman berupa daftar nominatif dan Peta Bidang Tanah (PBT) pada tanggal 20 September 2016, selama 14 hari kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ia mengklaim, pada masa pengumuman tersebut tidak ada keberatan dari masyarakat.

"Tahapan musyawarah telah dilakukan dan pemegang hak atas 4 bidang tanah yang menolak ganti kerugian yang ditawarkan," lanjutnya.

Kemudian, Yulia mengungkapkan, pihak yang menolak mengajukan gugatan keberatan atas harga yang telah ditetapkan ke Pengadilan Negeri Siak. Putusan Pengadilan Negeri menyatakan nilai tanah dimaksud yang pada mulanya ditetapkan sebesar Rp18.000/m2 menjadi Rp150.000/m2.

"Atas keputusan Pengadilan Negeri Siak tersebut, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) selaku tergugat mengajukan upaya hukum (Kasasi) ke Mahkamah Agung dengan putusan bahwa harga tanah bidang tersebut kembali kepada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu sebesar Rp.18.000/m2," lanjut dia.

Yulia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah incraht tersebut, maka P2T menerbitkan pemutusan hubungan hukum dan telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Pihak yang bersangkutan tetap menolak nilai ganti kerugian tersebut dan tidak mau meninggalkan obyek tanah, maka PPK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Siak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yulia mengungkapkan bahwa eksekusi tanah dilaksanakan 28 November 2019. Menurut dia, Peraturan terkait pengadaan tanah bagi kepentingan umum merupakan payung hukum pemerintah untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. 

"Pemerintah baik sebagai pemilik pekerjaan maupun pelaksana pengadaan tanah melaksanakan peraturan perundang-undangan dan menaati putusan pengadilan," tandasnya.