Ini Penjelasan Jokowi Soal Beda Sikapnya Terkait RUU KPK dan RUU KUHP

Bahwa RUU KPK adalah inisiatif DPR sedangkan 4 RUU yang dimaksud tersebut sudah memang dipersiapkan pemerintah.

Ini Penjelasan Jokowi Soal Beda Sikapnya Terkait RUU KPK dan RUU KUHP
Presiden Joko Widodo/Net

MONITORDAY.COM - Publik mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui RUU KPK namun di sisi lainnya, justru menyetujui agar pengesahan 4 RUU ditunda.

Merespon hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa RUU KPK adalah inisiatif DPR sedangkan 4 RUU yang dimaksud tersebut sudah memang dipersiapkan pemerintah.

"Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Lebih lanjut Jokowi mengaku ingin pengesahan 4 RUU ditunda untuk bisa mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan. Ini mengingat banyak kritik yang didapat soal pengesahan RUU tersebut.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat, sehingga rancangan undang-undang tersebut agar sebaiknya masuk ke nanti DPR selanjutnya," tuturnya.

Menanggapi permintaan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait RUU KPK yang sudah disahkan DPR, Presiden Jokowi hanya menggelengkan kepala.

"Nggak ada," katanya.