Ingat ! PNS-PPPK Dilarang Cuti Berdamping Hari Libur Nasional

Ingat ! PNS-PPPK Dilarang Cuti Berdamping Hari Libur Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melarang PNS maupun PPPK cuti

MONITORDAY.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melarang PNS maupun PPPK cuti berdampingan dengan hari libur nasional.

ASN merupakan mempunyai sesuai ketentuan hak cuti per orang, akan tetapi demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid, hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan.

Dia meminta agar PNS mengajukan cuti tidak berdekatan dengan libur nasional.

“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, minggu libur, Hari Besar Keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” ujar Thahho, Jumat (18/6).

Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021. Tjahjo menyebut bahwa tahun ini tidak ada istilah cuti bersama karena fokus pada pemulihan kesehatan masyarakat.