Infografis : Lika-liku Permenaker JHT

MONITORDAY.COM - Persoalan JHT yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu perdebatan di masyarakat luas. Persoalan ini dimulai ketika Menaker Ida Fauziah menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Aturan ini lantas diprotes kalangan pekerja hingga Presiden Jokowi bergerak cepat merespons aspirasi ini.
