Indosat dan Commonwealth Bank Digugat Rp100 M

Indosat dan Commonwealth Bank Digugat Rp100 M
Wartawan senior Ilham Bintang/Net

MONITORDAY.COM - Wartawan senior Ilham Bintang akhirnya menempuh jalur hukum terkait kasusnya dengan PT Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank. Ilham mengajukan gugatan perdata ganti rugi pada kedua perusahaan itu masing-masing Rp100 miliar.

"Gugatan kami sampaikan karena ada kerugian materil dan imateril," kata anggota tim pengacara Ilham Bintang, Andy Ramadhan Nai, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Gugatan diserahkan oleh tim pengacara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andy menegaskan gugatan dilakukan bukan semata-mata urusan materil tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus yang dialami kliennya.

"Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, " katanya.

Andy mengatakan tergugat I yaitu Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai oleh Ilham Bintang. Penggantian kartu SIM itu tidak sesuai dengan mekanisme penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo.

Akibat hal itu, ponsel Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu dapat diakses orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank miliknya.

Sedangkan tergugat kedua yaitu Commonwealth Bank telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang.

"Ini mengakibatkan raibnya uang penggugat dalam rekening sebesar 25 ribu dolar Australia dan dalam rupiah sebesar Rp16, 77 juta," beber Andy.[]