Ikhsan Abdullah : Sebagian Besar Usulan MUI Terakomodosi Dalam RUU KUHP
Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan hampir semua usulan telah diakomodasi dalam RUU KUHP. Salah satunya terkait makna perzinaaan yang diperluas dalam RUU KUHP.

MONITORDAY.COM - Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan hampir semua usulan telah diakomodasi dalam RUU KUHP. Salah satunya terkait makna perzinaaan yang diperluas dalam RUU KUHP.
"Ya kalau usulan MUI itu hampir semua diakomodasi. Misalnya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak. Khususnya tentang pasal-pasal perzinahan, itu kan sudah diakomodasi dalam bentuk akomodasinya adalah perzinahan yang diperluas," kata Ikhsan saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Ia mengucapkan rasa syukurnya karena makna perzinaan perluas dalam RUU KUHP. Menurutnya, aturan yang tentang perzinaan lebih spesifik dibanding di undang-undang sebelumnya.
"Beberapa pasal yang disampaikan di RUU alhamdulilah perluasan perzinaan masuk. Zina dilakukan di luar pernikahan selebihnya kumpul kebo kumpul ayam nggak masuk di kategori itu tapi ini kan sekarang masuk," lanjutnya.
MUI terus mendorong perluasan pasal perzinaan itu, sebab baginya dikatakannya tidak ada agama yang memperbolehkan zina. Dia berharap, dengan adanya UU itu tidak membuat perzinaan menjadi tradisi di Indonesia.
"Yang dimaksud perzinaan itu bersetubuh antara orang yang tidak terikat perkawinan. Kalau ini dibiarkan kan jadi tradisi bahaya kan nggak sesuai kultur manapun dan sesuai agama melarang itu," tambah Ikhsan.
Meski demikian, dia mengatakan MUI juga mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan RUU KUHP itu. Dia menyebut masih banyak pasal yang masih harus dibahas agar tidak ada efek buruk saat RUU itu sudah disahkan.