Hingga 1 Mei, KPU Catat 336 KPPS Meninggal Dunia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia masih bertambah. Hingga Rabu (1/5), terdapat 336 KPPS yang meninggal dunia.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia masih bertambah. Hingga Rabu (1/5), terdapat 336 KPPS yang meninggal dunia.
"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 336 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.232 orang," kata Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5).
Arif mengatakan, jumlah keseluruhan petugas yang meninggal ataupun sakit, saat ini ada 2.568 KPPS. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB.
Dalam rangka menyikapi insiden korban meninggal tersebut, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Besaran santunan yang disetujui Menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.
“Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut. Seperti dilansir laman setkab, Senin (29/4).
Sri Mulyani menekankan agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, serta dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berkenan.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sri Mulyani, dalam surat tertanggal dalam surat tertanggal 25 April 2019 itu.