Helmizar : Bantuan Kuota Internet Bagi Pembelajaran Daring Harus Tepat Sasaran

Helmizar : Bantuan Kuota Internet Bagi Pembelajaran Daring Harus Tepat Sasaran
Helmizar, Kepala Pusat kajian Akuntablitias Keuangan Negara DPR RI/ situs DPR

MONITORDAY.COM - Pandemi masih berlangsung meski tren statistik menunjukkan bahwa wabah semakin terkendali. Pembelajaran di sekolah dan kampus-kampus masih lebih banyak berlangsung daring. Kemungkinan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka diperkirakan baru akan berjalan semester depan. Tentu dengan segala pertimbangan, perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terpantau dengan baik. Setiap transisi tentu berpotensi munculnya berbagai kendala.

Sepanjang tahun 2020 pembelajaran lebih banyak berlangsung secara virtual. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan kuota internet untuk belajar baik bagi pendidik maupun peserta didik dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi. Kuota yang diberikan berkisar dari 7 GB untuk PAUD hingga 15 GB untuk Dosen dan Mahasiswa. Bantuan ini tentu diharapkan tepat sasaran dan mampu mengatasi satu sisi dari persoalan akses peserta didik dan pendidik pada penggunaan internet.

Faktanya ada berbagai kendala lain disamping ketersediaan kuota. Ada peserta didik yang tidak memiliki gawai, ada pendidik yang belum ‘melek teknologi’ dan gagap dalam menggunakan piranti lunak dan piranti keras dalam pembelajaran daring, ada daerah yang masih belum memiliki infrastruktur jaringan internet yang memadai, dan berbagai kendala lainnya. Sehingga tidak semua pendidik dan peserta didik memanfaatkan jatah kuota tersebut, atau setidaknya tidak optimal dalam pemanfaatannya.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 menegaskan bahwa Persyaratan Penerima Bantuan Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan diantaranya untuk Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berlaku syarat terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

Untuk Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syartanya terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk Mahasiswa berlaku syarat terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree dan memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan 3) Memiliki nomor ponsel aktif.

Terkait dengan bantuan kuota tersebut Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan peran dan fungsinya dalam penetapan anggaran dan pengawasan pelaksanaan program. Akuntabilitas menjadi kata kuncinya. Apakah pemberian bantuan tersebut tepat sasaran menjadi pertanyaan terpenting dalam mengukur akuntabilitas pelaksanaan program tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi Tamu Redaksi Monday Media Group dengan Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Helmizar yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/3/2021).

Helmizar mengungkapkan bahwa DPR khususnya Badan Keahlian yang dipimpinnya melakukan pengawasan atas bantuan kuota internet bagi pembelajaran daring berdasarkan data atau laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan-temuan dari BPK tersebut dikonfirmasikan dengan fakta-fakta di lapangan dan pada akhirnya disusun dalam bentuk rekomendasi ke komisi terkait di DPR.

Lebih lanjut Helmizar menegaskan bahwa mekanisme pemberian bantuan kuota ini telah diatur sedemikian rupa oleh Kemendikbud. Meski demikian pengawasan atas pelaksanaannya di lapangan sangat diperlukan agar program tersebut efektif dan bila ada kuota yang tidak digunakan dananya dapat dikembalikan secara penuh dan dilaporkan secara transparan kepada publik.