Gubernur Jateng Belum Jadikan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Berpergian

Gubernur Jateng Belum Jadikan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Berpergian
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menegaskan, bahwa pihaknya belum menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berpergian.

Sedangkan ketentuan yang sudah diberlakukan di sejumlah pada aktivitas di tempat umum, seperti mal dan tempat pariwisata itu belum diberlakukan di Jateng. Sebab, banyaknya orang di Jateng yang belum mendapatkan suntikan vaksin. 

“Belum, kita belum sampai ke sana," kata Ganjar sebagaimana dikutip redaksi dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021). 

Politikus PDIP ini menilai aturan yang memberikan kelonggaran aktivitas kepada masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19, akan membuat keadilan di masyarakat tercederai.

"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu enggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit,” ujar Ganjar. 

“Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan enggak enak kita sama rakyat,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Ganjar menyebutkan sertifikat vaksin bisa disyaratkan dalam bepergian jika vaksinasi di Jateng telah tinggi.

Saat ini, ujar dia, masyarakat yang belum divaksin Covid-19 diperbolehkan berkunjung ke mal atau tempat publik lain, namun menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa. Tapi nanti kalau sudah boleh dibuka,” sebutnya. 

Terkait kondisi Jateng saat ini telah membaik, Ganjar menyebutkan, pembukaan mal, tempat wisata, dan tempat publik lain masih menunggu keputusan pusat.

“Tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam," dia menegaskan. "Tidak boleh, nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan,” tegasnya.