GERCIN: Pancasila dan NKRI Tidak Bisa Ditawar Lagi dan Papua Adalah Bagian Utuh Dari NKRI
Hendrik Yance Udam Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN GERCIN) menilai gejolak yang terjadi di tanah Papua, disebakan otonomi khusus belum berjalan maksimal. Sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan dan ketidakpercayaan pada pemerintah pusat.

MONITORDAY.COM - Hendrik Yance Udam Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN GERCIN) menilai gejolak yang terjadi di tanah Papua, disebabkan otonomi khusus belum berjalan maksimal. Sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan dan ketidakpercayaan pada pemerintah pusat.
"Menyikapi persoalan Papua sangatlah komplek dan tidak bisa sepotong-sepotong (red-parsial), akan harus dilihat secara komprehensif dari kacamata nasional dan internasional. Saat ini penerapan otonomi khusus di Papua belum berjalan maksimal dan sempurna," ujar Hendrik Yance di Jakarta, Selasa (28/8).
Menurutnya saat ini, persoalan Papua masih berjalan ditempat, dimana otonomi khusus yang menjadi keputusan pemerintah, baru dijalankan satu poin saja. Dimana yang berjalan hanyalah pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selain itu katanya, MRP adalah sebuah lembaga di provinsi Papua, Indonesia yang beranggotakan penduduk asli Papua yang berada setara dengan DPRD. Dalam materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua terdiri dari tiga komponen.
"Tiga komponen itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP/DPRD), Pemerintah Daerah (gubernur beserta perangkatnya), dan MRP. Pelaksanaan otonomi khusus inilah yang tidak bisa berjalan maksimal, seharusnya bisa berjalan sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," terang Hendrik Yance.
Katanya, DPRP berkedudukan sebagai badan legislatif, Pemerintah Provinsi sebagai eksekutif, dan MRP sebagai lembaga representatif kultural orang asli Papua. Sebagai lembaga legislatif, DPRP berwenang dalam melaksanakan fungsi legislatif, yang mencakup legislasi, budgeting (penganggaran), dan pengawasan. Pemerintah provinsi sebagai eksekutif berwenang dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan program pembangunan.
"MRP sudah dibentuk oleh pemerintah pusat, namun kewenangan tugas pokok dan fungsinya belum bisa dijalankan," tandas Hendrik Yance.
Hendrik Yance menilai Pancasila sebagai ideologi sudah final sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Lanjutnya, Pancasila dan NKRI tidak bisa ditawar-tawar lagi dan Papua adalah bagian utuh dari NKRI.
“GERCIN hadir untuk memperkuat posisi politik NKRI bahwa Pancasila telah final sebagai ideologi bangsa. Proses perjuangan bukan hanya tugas pemerintah tapi juga semua elemen masyarakat, termasuk GERCIN terdepan mengawal NKRI,” tegas Hendrik Yance.
Terkait peristiwa yang dialami masyarakat Papua di Surabaya, Hendrik menyatakan, kondisi Indonesia akan sangat rumit, karena akan dihadapkan dengan berbagai kepentingan. Papua memang sedang berkonflik, tapi saya tampil dari Papua sebagai anak bangsa menyatakan bahwa sudah final adalah Papua bagian dari negara ini.
“Situasi Papua dalam keadaan kondusif, peristiwa Papua adalah oknum tapi intinya saya Papua, saya hitam dan saya Indonesia. Saya berharap oknum tersebut diproses secara hukum, supaya terobati luka masyarakat Papua,” jelasnya.
GERCIN menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo yang bergerak cepat dalam menanggulangi berbagai kerusuhan khususnya Polri yang telah terjun langsung untuk meredam konflik dan isu rasisme yang terjadi akhir-akhir ini di bumi Papua.
"Kami mengutuk keras terhadap gerakan-gerakan yang anarkis sehingga merusak fasilitas pemerintah negara yang ada di sana. Kami juga sangat menghargai dan apresiasi atas perhatian dari Presiden Joko Widodo yang sudah membangun Papua menjadi lebih baik," kecamnya.