Gelar Paripurna, DPR Sahkan 55 RUU Dalam Prolegnas Prioritas 2020

Ada judul 55 RUU , 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR, DPD, dan pemerintah, serta tiga RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna.

Gelar Paripurna, DPR Sahkan 55 RUU Dalam Prolegnas Prioritas 2020
Ketua DPR RI, Puan Maharani

MONITORDAY. COM - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen pada Rabu (22/01/2020).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan dalam rapat paripurna salah satu agendanya merupakan mengesahkan 55 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.

"Ada judul 55 RUU , 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR, DPD, dan pemerintah, serta tiga RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/01/2020).

Menurut Puan, rapat tersebut termasuk pengesahan tiga RUU dalam bentuk omnibus law yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," jelasnya.

Terkait draf omnibus law yang beredar di masyarakat, Puan menyatakan pihaknya tidak tahu. Sebab, pihaknya belum menerima draf omnibus law dari pemerintah.

"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU omnibus law yang beredar di publik, dari mana sumbernya tidak jelas," tuturnya.

Lebih lanjut, Puan juga mengatakan pihaknya akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada dan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat agar pembahasan berjalan secara komprehensif.

"Bahwa RUU omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi," tambahnya.

Selain itu, Politisi PDIP itu mengatakan rapat paripurna juga akan mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI Pengganti Antar-Waktu (PAW).