Gegara Meragukan Vaksin, Seorang Apoteker divonis Tiga Tahun Penjara

MONITORDAY.COM - Seorang apoteker di Wisconsin Amerika Serikat meragukan vaksin covid-19 dalam dirinya, sehingga nekat lakukan perusakan terhadap ratusan dosis yang ada dirumah sakit.
"Steven R Brandenburg yang berusia 46 tahun terpaksa divonis tiga tahun penjara," ujar Kehakiman Amerika Serikat, Rabu (9/6).
Pelaku harus membayar sekitar 83.800 dolar AS sebagai kompensasi ke rumah sakit tempat di mana ia bekerja pada Selasa oleh Kantor Kejaksaan AS di Distrik Timur Wisconsin.
Brandenburg telah setuju untuk mengaku bersalah atas dua tuduhan mencoba mengutak-atik produk konsumen dengan mengabaikan risiko bahwa orang lain dapat berada dalam bahaya kematian atau cedera fisik.
Dokumen pengadilan menunjukkan dia dengan sengaja mengeluarkan satu kotak berisi botol-botol vaksin COVID-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua hari shift malam berturut-turut pada bulan Desember tahun lalu, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.
Brandenburg skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus, dan bahwa dia menyampaikan keyakinannya kepada para rekan kerjanya selama setidaknya dua tahun terakhir, kata Departemen Kehakiman.
Vaksin Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku namun tidak memerlukan temperatur yang sangat dingin dan dapat disimpan selama 30 hari dalam pendingin dengan temperatur standar.