BNNP Malut Berhasil Menggagalkan Peredaran Ganja Seberat 445 Gram

MONITORDAY.COM - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara berhasil menggagalkan rencana pengedaran 198 saset ganja kering. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Ternate, Maluku Utara, kepada para mahasiswa dan pelajar.
"Contoh pekan lalu, petugas kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja", ujar Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Selasa (30/3/2021).
Keberhasilan BNN Provinsi Malut menggagalkan peredaran ganja kering sasetan tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspsedisi di Ternate.
Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Malut langsung menuju jasa ekspedisi dimaksud dan membekuk dua tersangka masing-masing Ilham Maulana alias (Ilham), laki laki (18 tahun) dan Rahul Mauludin alias Rahul, laki laki (20 tahun) tepat di depan jasa ekspedisi yang dimaksud usai mengambil paket ganja tersebut. Selain barang bukti ganja kering siap edar, dari tangan tersangka juga disita satu telepon genggam merk Xiaomi.
Kepada kedua tersangka, disangkakan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Selain itu ganja sebagai salah satu jenis Narkotika golongan I yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter, sehingga penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi si-pengguna melakukan tindakan kriminal.
Oleh sebab itu dirinya menegaskan patut diwaspadai peredaran Narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat Malut.