Gagal Bayar Polis Nasabah, Asuransi Jiwasraya Akan Direstrukturisasi
Kondisi salah satu BUMN yang bergerak dalam asuransi yakni Jiwasraya yang saat ini menghadapi masalah gagal bayar polis nasabah yang telah jatuh tempo mencapai Rp 12, 4 triliun, mendapatkan perhatian serius dari Presiden Jokowi.

MONITORDAY.COM - Kondisi salah satu BUMN yang bergerak dalam asuransi yakni Jiwasraya yang saat ini menghadapi masalah gagal bayar polis nasabah yang telah jatuh tempo mencapai Rp 12, 4 triliun, mendapatkan perhatian serius dari Presiden Jokowi.
Beliau mengemukakan, bahwa persoalan yang kini dihadapi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Asuransi Jiwasraya adalah persoalan yang sudah lama sekali. Mungkin 10 tahun yang lalu, yang dalam 3 tahun ini pemerintah sebetulnya sudah ingin menyelesaikannya.
“Tapi ini bukan masalah yang ringan,” kata Presiden Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (18/12)
Menurut Presiden, sudah dilakukan rapat antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan.
“Yang jelas, gambaran solusinya sudah ada, kita tengah mencari solusi itu, sudah ada, masih dalam proses semua,” sambung Presiden.
Alternatif penyelesaian itu, lanjut Presiden, memang masih dalam proses, dan diharapkan nanti segera terselesaikan. Tapi yang berkaitan dengan hukum, Presiden menegaskan, ranahnya memang sudah masuk. Kalau itu wilayah kriminal ya sudah masuk wilayah hukum.
Dalam kesempatan sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan proses penyelesaian masalah di Jiwasraya itu nanti dengan restrukturisasi. Hal yang juga dilakukan terhadap BUMN lainnya, yaitu Krakatau Steel.
Namun karena masalah di Jiwasraya sudah terjadi mulai tahun 2006 yang kemudian terus meningkat sampai 2011, maka restrukturisasi itu, menurut Erick, memerlukan waktu.
“Insyaallah dalam 6 bulan ini kita persiapkan solusi-solusi, yang salah satunya dengan pembentukan holdingisasi pada perusahaan asuransi,” ujarnya. Dengan holdingisasi dharapkan ada cash flow yang juga membantu nasabah-nasabah yang hari ini belum mendapat kepastian.
“Tapi penekanannya restrukturisasi, jadi prosesnya pasti berjalan,” pungkas Erick Thohir.
Dalam kesempatan lain, Kejaksaan Agung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan
Selain itu, Burhanuddin juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. “ PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk,” tuturnya.