Pemerintah Diminta Fokus Selamatkan UMKM Terdampak Covid-19
UMKM menyerap hingga sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.

MONITORDAY.COM - Pemerintah diminta fokus menyelamatkan UMKM selama masa di mana kondisi perekonomian di Tanah Air sangat terdampak negatif oleh pandemi COVID-19.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menyatakan bahwa pemerintah perlu memberikan mandatory spending atau alokasi khusus dari APBN khusus untuk mendukung pemberdayaan UMKM.
Alokasi dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan UMKM tersebut, menurut Novita, sudah selayaknya ditetapkan antara lain untuk UMKM yang bergerak di bidang kesehatan dan pendidikan.
Di kesempatan berbeda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, antara lain adalah penguatan pendataan UMKM di berbagai daerah yang dievaluasi secara berkala.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemda menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi dan dikaji ulang per enam bulan sebagai bahan evaluasi dan pemutakhiran.
"Selama ini kita tidak memiliki data yang detil dan valid terkait UMKM, padahal UMKM merupakan sektor yang memberikan kontribusi besar kepada PDB kita. Tidak adanya data terpadu dari kementerian terkait yang valid dan reliabel ini pada akhirnya menyebabkan pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan seringkali tidak tepat sasaran," jelas Ledia.
Selain itu, ujar dia, PKS merekomendasikan perlunya pencantuman limitasi kekayaan dan hasil penjualan tahunan sekaligus pembagian kriteria UMKM yang tidak dicantumkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) versi Pemerintah.
Ia berpendapat bahwa mencantumkan batasan kekayaan dan hasil penjualan tahunan ini akan memberikan kepastian mana-mana usaha yang masuk dalam kategori tersebut.
Rekomendasi PKS selanjutnya adalah pendampingan dan perlakuan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang harus disesuaikan berdasarkan jenjang usaha dengan pendekatan pemberdayaan.
Sekretaris Fraksi PKS ini lantas mengingatkan paradigma perlindungan dan dukungan bagi para pengusaha mikro dan kecil jangan sampai terkesan bersifat berbasis amal atau belas kasihan, namun harus berlandaskan konsep pemberdayaan.
Mengenai persoalan kemudahan perizinan berusaha, Fraksi PKS mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemda memberikan berbagai bentuk dukungan kepada usaha mikro dan kecil untuk mewujudkan dan mengembangkan usaha mereka.
Berbagai bentuk dukungan kemudahan itu antara lain keringanan biaya administratif perizinan, pemberian insentif pajak, insentif sosialisasi dan promosi usaha, serta kemudahan legalitas, bahan baku dan akses pasar, kemudahan pembiayaan dan penjaminan serta diterimanya kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai jaminan kredit program.
Dengan memasukkan secara detil pasal terkait kemudahan dan perlindungan pada usaha mikro dan kecil ini, Ledia meyakini semangat RUU ini tentu menjadi lebih selaras dengan ruh pembentukannya sebagaimana tercantum dalam naskah akademik dan penjelasan pemerintah.