Firli Bahuri: KPK Tak Lemah dan Terus Bekerja
KPK saat ini terus bekerja memberantas korupsi dan tidak ada upaya pelemahan dengan adanya UU nomor 19 tahun 2019. Buktinya banyak temuan-temuan baru KPK.

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Pol) Firli Bahuri akhirnya angkat bicara soal polemik yang belakangan menimpa lembaga yang dipimpinannya serta anggapan bahwa lembaga antirasuah itu saat ini tengah melemah sejak berlakunya Undang-undang baru.
Firli membantah kabar tersebut. Menurutnya, KPK saat ini terus bekerja memberantas korupsi dan tidak ada upaya pelemahan dengan adanya UU nomor 19 tahun 2019. Buktinya banyak temuan-temuan baru KPK, dan yang terbaru yakni Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Zainal Abidin.
"KPK tidak lemah dan terus bekerja. Buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 pukul 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/1).
Firli pun menjelaskan kronologi kejadian penangkapan Zainal Abidin. saat itu, Zainal ikut bersama-sama dengan Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Zainal berperan mengatur agar perusahaan kontraktor milik teman-teman Bupati non aktif lah yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mojokerto," jelas Firli.
Sebagai imbalannya, Zainal akan ikut menerima fee. Namun tak dijelaskan terkait berapa nominal fee yang diterima. "Tersangka Zainal Abidin saat ini tengah ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Firli Bahuri.
Seperti diketahui, isu soal pelemahan KPK mencuat sejak ditangkapnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kemudian menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK dianggap lemah lantaran saat upaya pencarian bukti di Kantor PDIP terjadi penolakan yang kemudian mengurungkan proses penggeledahan tersebut.
Terkait hal itu, Politisi PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, adanya penolakan dari pihaknya terhadap penggeledahan KPK bukan tanpa alasan. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan karena KPK tidak mengikuti prosedur yang jelas terhadap penggeledahan tersebut.
"Keinginan penyelidik KPK menggeledah kantor partai akhirnya ditolak karena tidak memiliki alasan dan prosedur jelas, dan tidak ada surat tugas," ujar Andreas, di Jakarta, Selasa (14/1).