Fintech P2P Lending dan Patroli Pengawasan oleh OJK

Teknologi menawarkan kemudahan dan kecepatan. Pun dalam hal pinjam meminjam atau utang-piutang. Termasuk untuk modal usaha mikro dan kecil. Fintech atau teknologi finansial kian merebak terutama dengan ‘menjembatani’ peminjam dan investor. Istilah populernya peer to peer lending (P2P).

Fintech P2P Lending dan Patroli Pengawasan oleh OJK
ilustrasi fintech ilegal/ net

MONDAYREVIEW.COM – Teknologi menawarkan kemudahan dan kecepatan. Pun dalam hal pinjam meminjam atau utang-piutang. Termasuk untuk modal usaha mikro dan kecil. Fintech atau teknologi finansial kian merebak terutama dengan ‘menjembatani’ peminjam dan investor. Istilah populernya peer to peer lending (P2P).

Peer to Peer Lending adalah metode memberikan pinjaman uang kepada individu/bisnis, sebaliknya; mengajukan pinjaman untuk keperluan individu/bisnis. Intinya, P2P Lending akan menghubungkan pemberi pinjaman (pendana) dengan peminjam secara online.

Dengan P2P Lending setiap orang bisa memberi/mengajukan pinjaman untuk berbagai tujuan, tanpa menggunakan jasa dari lembaga perbankan. Dimana ada kemudahan pasti ada resiko. Investasi bisa raib di gondol peminjam atau pihak yang mengelabui konsumen atas nama fintech.

Pada dasarnya, sistem P2P Lending ini sangat mirip dengan konsep marketplace online, yang menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.

Dibanding mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, koperasi, jasa kredit, pemerintah dan lainnya yang prosesnya jauh lebih kompleks. Masyarakat bisa mengajukan pinjaman yang didukung oleh orang-orang lain sesama pengguna sistem P2P sebagai alternatif. Karena itulah sistem ini disebut “peer-to-peer”.

Cara Kerja Fintech model ini sederhana. Pendana bisa mulai mendanai secara instan ke beragam pinjaman. Nantinya, Pendana memiliki akses untuk melihat data-data dari peminjam melalui aplikasi.

Semua data mengenai peminjam seperti pendapatan, riwayat keuangan, tujuan hingga tujuan pinjaman bisa dilihat. Saat ingin mendanai pinjaman pilihan, Pendana bisa langsung mendistribusikan sejumlah dana.

Setelah itu, peminjam akan membayarnya dengan cicilan atau di akhir masa tenor. Dari situlah, pendana mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Adapun besaran bunga akan tergantung pada suku bunga pinjaman yang didanai.

Peminjam hanya perlu mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman secara online (yang relatif cepat prosesnya). Di antaranya merupakan dokumen berisi laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu dan juga tujuan kamu mengajukan pinjaman tersebut.

Permohonan peminjaman kamu bisa diterima ataupun ditolak, tergantung dari beragam faktor. Jika permohonan kamu ditolak, maka kamu harus memperbaiki segala hal yang menjadi alasan penolakan permohonan kamu. Jika diterima, suku bunga pinjaman akan diterapkan.

Setelah itu pengajuan pinjaman kamu akan dimasukkan ke dalam marketplace. Dengan begitu, semua pendana bisa melihat pengajuan pinjaman kamu dan mendanainya. Ketika sudah pendanaan sudah terkumpul, dana pinjaman akan dicarikan.

 

Pengawasan oleh OJK

Dalam siaran persnya Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L Tobing.

Menurutnya, saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Pada Oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal. 

Sementara 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari : 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin; 2 koperasi tanpa izin; 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin; 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin; dan 21 kegiatan lainnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan whatsapp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id