Dugaan Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Tangkap Youtuber M Kece

Dugaan Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Tangkap Youtuber M Kece
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto/(Foto/Net)

MONITORDAY.COM - Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan tersebut. 

“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (25/8/2021). 

Muhammad Kece ditangkap di Bali. Kini dia sedang dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Agus. 

Muhammad Kace sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak soal videonya yang diduga menistakan agama. 

Polisi juga menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Sebelumnya, Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video yang dibuat oleh youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, membagikan video kontroversial seperti yang dibuat Muhammad Kece bisa saja terjerat UU ITE.

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Kombes Ramadhan mengatakan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang mem-posting video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” kata Ramadhan.