DPR: Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Bayar THR
THR merupakan kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh semua perusahaan.

MONDAYREVIEW.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh semua perusahaan. Apa lagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Demikian disampaikan Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR RI, Irma Suryani Chaniago saat menanggapi Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2017.
Menurutnya perusahaan harus menjalankan surat edaran tersebut. Jangan malah lalai bahkan sengaja tidak membayarkan tunjangan bagi para pekerja ini. Hal ini harus dijalankan karena ada banyak kebutuhan yang harus disediakan oleh masyarakat dalam menyambut hari raya. "THR ini menjadi kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Mantan aktivis buruh ini meminta secara tegas kepada pemerintah agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar atau tidak menganggap penting THR artinya telah mengabaikan kebutuhan penting pekerjanya dalam menyambut hari raya.
"Perusahaan seperti ini harus diberi sanksi oleh pemerintah. Kalau perlu cabut izin usaha perusahaan yang tidak membayar THR," tegasnya.
Seperti dikabarkan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta kepada kepala daerah baik gubernur, walikota/nupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.