DPR Terima Draf RUU Omnibus Law, Puan Maharani: Namanya Cipker Bukan Cilaka

Dalam kesempatan ini pak menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR.

DPR Terima Draf RUU Omnibus Law, Puan Maharani: Namanya Cipker Bukan Cilaka
Ketua DPR RI, Puan Maharani

MONITORDAY. COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menerima surat Presiden (Surpres) hingga draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law pada Rabu (12/02/2020). 

Ketua DPR, Puan Maharani telah menerima langsung draf RUU Omnibus Law dari Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Selain itu, turut hadir menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Bahkan, pimpinan DPR yakni Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para Menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020).

Lebih lanjut, Puan menegaskan Omnibus Law yang telah diterima tidak lagi disebut cipta lapangan kerja. Namun, berubah menjadi cipta kerja (Cipker).

"Jadi sudah bukan cipta lapangan kerja, cipker singkatannya, bukan cilaka, sudah jadi cipker," tambahnya.

Lebih lanjut, Puan menguraikan nantinya Omnibus Law Cipker akan melibatkan tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Dalam mekanisme tersebut antara lain bisa melalui baleg maupun pansus.

"Karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 klaster yang terdiri dr 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.