DPR Soroti Soal Rencana Impor Garam

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Ema Umiyyatul Chusnah menyoroti soal impor garam yang hendak dilakukan pemerintah. Menurut dia, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa memaksimalkan potensi garam nasional.
"Indonesia yang memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia rupanya tidak mampu dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan garam di dalam negeri dan memilih mengimpor," kata Ema, dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Dia menilai, Seharusnya, kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa bekerja sama dengan kementerian lain seperti Kementerian BUMN memaksimalkan perusahaan plat merah di bidang pangan untuk meningkatkan produksi garam.
Namun, kata dia, saat ini terkesan tidak ada kordinasi yang membuat potensi Indonesia untuk mencukupi kebutuhan garam sendiri tidak terlaksana.
"Tahun 2019 dan 2020 lalu pemerintah mengimpor 2,75 juta ton dan 2,92 juta ton garam. Dan jumlah ini nampaknya tidak akan jauh berbeda pada tahun ini," jelas Ema.
Dia menambahkan, saat ini bukan hanya jumlah yang menjadi permasalahan produksi garam nasional, namun juga kualitas yang dinilai masih di bawah standar sehingga menjadi salah satu alasan impor.
Menurutnya, masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun seharusnya sudah mendapatkan solusi. BUMN terkait seperti PT Garam yang jelas-jelas harus maksimal melaksanakan fungsinya.
"Namun sayangnya kinerja PT Garam tidak maksimal dan bahkan di bawah standar. Bahkan banyak asset yang dimiliki tidak dimaksimalkan dengan baik," tegas Ema.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan terkait impor garam, dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu.
"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi," kata Menteri Trenggono di Indramayu, Minggu (14/3).
Menurutnya saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia, karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan di impor. Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.
"Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja," ujar dia.