DPR: Satgas Pangan Perlu Lebih Aktif Dalam Pengawasan

DPR: Satgas Pangan Perlu Lebih Aktif Dalam Pengawasan
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Darori Wonodipuro/ Dok. DPR

MONITORDAY.COM - Satgas pangan perlu lebih aktif dalam melakukan pengawasan guna menghilangkan hambatan seperti permainan atau aksi menahan distribusi pangan di sejumlah wilayah.

Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Darori Wonodipuro dalam rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Menurut Darori, aksi menghambat distribusi bahan pangan itu antara lain adalah untuk menaikkan harga.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini setidaknya ada delapan Undang-Undang terkait pertanian yang direvisi dan dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Darori menambahkan, dalam UU Pangan menyebutkan apabila pangan di dalam negeri kurang, maka diperbolehkan impor.

Namun berdasarkan aturan saat ini, jika stok pangan di dalam negeri cukup, diperbolehkan impor untuk pencadangan pangan.

"Ini tentu saja harus selalu siap, jangan sampai kita nanti kita sedang produksi besar-besaran masuk barang impor. Sehingga barang (produksi) kita lakunya tidak seperti yang diharapkan," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hingga saat ini Satgas Pangan Polri belum menemukan adanya tindak pidana berupa penimbunan dan permainan harga yang menyebabkan harga kedelai tinggi dan langka di pasar.

Meskipun demikian, Satgas Pangan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran pidana hingga persediaan dan harga kedelai di pasar kembali normal.

"Tetap diselidiki soal adanya dugaan yang mengakibatkan stok langka dan permainan harga oleh spekulan," kata Irjen Argo dikutip dari ANTARA, Kamis (7/1/2021).

Menurut Irjen Argo, Satgas Pangan terus menganalisis data ketersediaan dan kebutuhan kedelai secara nasional. Selain itu, gudang-gudang importir pun telah dicek dan didata stoknya.