DPR RI dan Kemdagri Dukung Program Sekolah Penggerak

MONITORDAY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi program Sekolah Penggerak yang merupakan Paket Merdeka Belajar Episode 7 Kemdikbud RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam kegiatan peluncuran program Sekolah Penggerak.
Menurut Syaiful, Program Sekolah Penggerak merupakan upaya percepatan transformasi pendidikan di Indonesia. Sekolah Penggerak juga menurutnya akan menghilangkan stigma sekolah unggulan di masyarakat, karena sekolah manapun bisa mendaftar sebagai peserta program.
Dilansir dari laman Ditjen GTK Kemdikbud RI, DPR mendorong dibentuknya tim dan pelibatan seluruh anggota masyarakat agar target Sekolah Penggerak dipahami dengan komprehensif oleh seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, komunikasi dan kolaborasi efektif termasuk dinas pendidikan di seluruh Indonesia juga harus dilakukan. Semua celah yang bisa menunda efektivitas pelaksanaan program Sekolah Penggerak harus segera ditutup dengan membuat aturan yang melekat pada semua pihak.
“Terima kasih atas dukungan para pejabat daerah yang telah menyatakan komitmennya untuk mendukung program Sekolah Penggerak,” ucapnya.
Syaiful Huda lebih lanjut mengatakan, butuh usaha yang lebih dalam menyukseskan program Sekolah Penggerak karena kita semua sedang menghadapi kondisi darurat Covid-19.
“Selamat kepada Kemendikbud, semoga program ini menjadi bagian yang utuh dari kebijakan transformasi pendidikan kita,” tutupnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekjen Kemdagri Muhammad Hudori. Hudori turut mengapresiasi program Sekolah Penggerak dan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaannya.
Hudori menyampaikan 4 arahan terkait program Sekolah Penggerak:
1) Pemda segera memahami konsep program Sekolah Penggerak secara menyeluruh;
2) membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program Sekolah Penggerak berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud;
3) dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak;
4) tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak.
“Ini perlu kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” demikian penjelasan Muhammad Hudori.