DPR: Pajak Karbon Harus Berdampak Pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

DPR: Pajak Karbon Harus Berdampak Pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

MONITORDAY.COM - Pendapatan negara yang berasal dari Pajak Karbon (carbon tax) diminta harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Demikian hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Diah Nurwitasari dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip redaksi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Terlebih, kata dia, pemerintah memiliki tugas konstitusi dalam rangka melindungi segenap bangsa, termasuk kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan yang diterima negara harus betul-betul bisa kalkulasi dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa pendapatan tersebut memang juga berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” kata Diah.

Berdasakan data yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pengenaan Pajak Karbon 1 dolar AS per ton, pendapatan negara bertambah sebesar Rp76,49 miliar, berdampak penambahan BPP tenaga listrik sebesar Rp76,49 miliar, dan berdampak penambahan subsidi listrik sebesar Rp20,46 miliar dengan kompensasi sebesar Rp61,38 miliar (total Rp81,84 miliar).

Maka dari itu, Diah meminta harus ada transparansi kebijakan dari segala upaya pemerintah dalam menghadirkan program tersebut. Menurutnya, hal ini agar pendapatan yang didapatkan negara dapat benar-benar dikalkulasi dan dipertanggungjawabkan, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya setuju bahwa pendapatan dari pajak karbon ini harus paling tidak sebagian besarnya harus diinvestasikan kembali untuk pengembangan energi baru terbarukan ini,” ucapnya.

Diketahui, pemerintah baru akan mengenakan pungutan ke operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau pembangkit berbasis batu bara.

Jadi, tidak langsung ke banyak sektor yang menghasilkan karbon. Rencananya, tarif pajaknya sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022. Adapun pajak akan dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan.