DPR Optimalkan Pengawasan Penanganan Bencana

DPR Optimalkan Pengawasan Penanganan Bencana
Ketua DPR RI, Puan Maharani/ Dok. DPR

MONITORDAY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengoptimalkan fungsi pengawasan khususnya untuk mempercepat penanganan bencana yang terjadi di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan wilayah lainnya.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan III, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Dalam mempercepat penanganan bencana, ujar Puan, tim Pengawas DPR telah mengadakan rapat dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. 

Apalagi pengawasan pada penanganan bencana di sejumlah daerah dan berbagai masalah yang muncul di masyarakat merupakan tugas DPR RI.

Sedangkan pengawasan itu ditindaklanjuti dengan mitra kerja, panitia kerja (Panja) yang dibentuk Alat Kelengkapan Dewan, tim pemantau, maupun Tim Pengawas DPR.

"DPR terus melakukan evaluasi atas penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi yang sedang berlangsung di berbagai daerah terdampak bencana," imbuh Puan.

Politikus PDI-Perjuangan itu juga meminta pemerintah agar selalu melakukan langkah antisipasi dan memperkuat upaya pencegahan bencana di setiap daerah, terutama daerah dengan risiko tinggi bencana.

Selain itu, Puan menyampaikan fungsi pengawasan juga dilakukan DPR pada Masa Persidangan III dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta memberikan persetujuan atas calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo; calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc; serta calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Adapun DPR RI juga telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Ombudsman RI, dan mendengarkan penjelasan dari Sekjen Kemenkominfo mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026.

Lebih lanjut, Puas mengatakan, DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap empat Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.