DPR Nilai Pekerja Migran Perlu Mendapatkan Perlindungan Penuh
Saya berharap sedapat mungkin masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan terkait sistem penempatan tenaga kerja di Luar Negeri yang sesuai prosedur dan jika terpaksa bekerja di luar negeri tidak ada lagi yang ilegal.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi menilai pentingnya sosialisasi penempatan dan perlindungan untuk para pekerja migran mengedukasi masyarakat tentang prosedur sehingga dapat bekerja ke luar negeri, bahkan mereka mendapat perlindungan penuh.
"Saya berharap sedapat mungkin masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan terkait sistem penempatan tenaga kerja di Luar Negeri yang sesuai prosedur dan jika terpaksa bekerja di luar negeri tidak ada lagi yang ilegal," kata Intan dalam keteranganya, Senin (16/11).
Menurut Intan, pihaknya terus berupaya membantu masyarakat melalui program-program yang mampu memberikan kesejahteraan masyarakat sendiri.
Adapun, Intan mengadakan sosialisasi bersama Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat menggelar sosialisasi untuk perlindungan pekerja migran di luar negeri di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
"Harapan kami ke depannya, masyarakat betul-betul jeli memanfaatkan semua program yang disodorkan pemerintah," ungkapnya.
Selain itu, Intan melihat masih banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan perlakuan kurang baik di luar negeri masih terus terjadi hingga kini. Sehingga, pengelolaannya harus dibenahi. Hal ini penting agar PMI tak menjadi korban ekspolitasi di negara tempat mereka bekerja.
"Peran pemerintah dalam penempatan dan pelindungan PMI sangat vital," ucapnya.
Selanjutnya, Intan menilai negara tidak boleh acuh terhadap keberadaan pekerja di luar negeri ini.
"Pemerintah sejatinya adalah perisai dan pelindung rakyat di manapun berada," urainya.
Intan menambahkan, PMI mempunyai andil besar kepada pembangunan Negara Indonesia. Menurutnya, mereka menyumbang devisa yang cukup besar dan menurunkan jumlah pengangguran.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), saat masa pandemi COVID-19, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu dikenal TKI ialah penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas selama ini.
Dalam data itu, BI memaparkan pada 2019 remitansi yang diperoleh dari PMI mencapai Rp218 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan penerimaan remitansi pekerja migran Indonesia selama 2018 mencapai 10,97 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp153,58 triliun.
"Sumbangan mereka terhadap devisa negera sangat besar. Sehingga, para pekerja devisa ini harus mendapatkan perlindungan dari negara," paparnya.
Walaupun dianggap sebagai pahlawan devisa, Intan mengaku banyak persoalan yang mendera tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"Karena itu, saya kira, sudah saatnya pemerintah hadir memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja kita di luar negeri," sambugnya.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019.
BP2MI merupakan sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.