DPR Minta Tak Ada Lagi Kebocoran dari Sektor SDA

MONITORDAY.COM - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya adalah terkait kebocoran pendapatan negara dari sektor pertambangan.
"Jadi kami tidak ingin lagi ada kebocoran (pendapatan negara) dari sumber daya alam di Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir di Markas Polda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes Nomor 1 Balikpapan, Kamis (10/6/2021).
Menurut dia, satu sumber kebocoran itu merupakan tambang-tambang batu bara ilegal atau disebut juga tambang liar, sebab tidak mengantongi berbagai izin yang diperlukan untuk menambang. Dipastikan pengelola tambang liar tidak membayar apapun bentuk kewajiban keuangan kepada negara, baik retribusi maupun pajak.
"Jadi itu tadi yang kami bahas dengan jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Kaltim," ujar Adis.
Lebih lanjut, Adis mengatakan pihaknya juga menunggu data kasus tambang liar yang ada di Polda Kaltim. Nantinya, data itu akan menjadi bahan pembahasan lanjutan di Komisi III.
Sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, di antaranya batu bara, Kalimantan Timur diketahui juga ramai dengan praktik pertambangan ilegal. Pada awal tahun 2020, misalnya, tak jauh dari lokasi ibu kota baru negara di Kecamatan Samboja, penambangan batu bara ilegal beraksi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
"Mereka (penambang liar) memanfaatkan kesempatan saat COVID-19 ini membuat kita membatasi aktivitas patroli ke lapangan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura Bukit Soeharo Rusmadi di kesempatan terpisah.
Adapun lokasi penambangan yang juga dekat dengan Desa Karya Jaya di bagian timurnya. Sedangkan dugaan aktivitas pertambangan mencemari air Waduk Samboja yang menjadi air baku bagi PDAM Samboja, demikian membuat warga desa mendatangi lokasi tambang dan membakar satu alat berat penambang.