DPR Harap Masyarakat Berperan Aktif dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja
Kedatangan Serikat Pekerja meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat masuk dan terakomodir dengan baik serta dapat diawasi dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja itu di Baleg DPR RI.

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan, DPR menerima masukan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) terkait Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
Hal itu disampaikan dia usai kedatangan perwakilan KSPN ke Gedung DPR untuk bertemu Azis serta Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, pimpinan Badan Legislasi DPR, M Nurdin, dan anggota Badan Legislasi DPR, Lamhot Sinaga.
"DPR menyambut baik dan sangat berterima kasih telah memberi masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional," kata Syamsuddin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Ia menegaskan, kedatangan Serikat Pekerja meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat masuk dan terakomodir dengan baik serta dapat diawasi dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja itu di Baleg DPR RI.
"Intinya kehadiran KSPN ke DPR untuk dapat dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sehingga kepentingan pekerja dapat terakomodir dan terjalin komunikasi dengan baik," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa dalam diskusi yang berkembang, DPR dan Serikat Pekerja memiliki persamaan perspektif bahwa adanya RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan reformulasi di tengah krisis Ekonomi Global akibat Covid-19 yang menghantam di berbagai dunia.
Ia mengatakan negara perlu melakukan Percepatan Ekonomi Nasional dengan membuka lapangan kerja, Investasi dan peningkatan produktifitas perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah krisis ekonomi global saat ini.
"Jangan sampai kita mengalami krisis berkepanjangan dan mengalami resesi. Oleh karenanya, RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan di masa krisis ekonomi dunia yang sedang bergejolak di masa pandemi Covid-19. Investor boleh saja datang tapi tidak boleh mengganggu para pekerja. Nantinya dalam RUU Cipta Kerja Upah pekerja di Kabupaten atau kota dapat memiliki upah lebih besar dari upah provinsi dengan syarat dan ketentuan," tegasnya.
Ia juga mengharapkan agar elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam memahami pembahasan RUU Cipta Kerja dengan selalu membuka situs resmi DPR di Badan Legislasi DPR agar mendapatkan informasi dan substansi yang tepat sesuai dengan perkembangan waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja selalu terbuka dan kerap disiarkan di TV Parlemen DPR dan web DPR setiap perkembangannya. Tentunya DPR selalu mendengar dan menerima masukan dari pihak manapun dalam pembahasan RUU Cipta Kerja" katanya.