DPP IMM Tolak Rencana Amandemen Kelima UUD 1945

DPP IMM Tolak Rencana Amandemen Kelima UUD 1945
Kabid Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM Imam Alfian (istimewa)

MONITORDAY.COM - Amandemen UUD1945 merupakan pengaturan ulang aturan-aturan dasar bernegara. Amandemen membuka peluang secara politik bagi eksekutif dan legislatif untuk mengubah dan menetapkan dasar aturan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, ketatanegaraan dan kehidupan sosial-politik warga negara.

Tercatat Indonesia sudah 4 (Empat) kali melakukan amandemen UU 1945. Yakni 1999, 2000, 2001 dan 2002. Yang masing - masing perubahan tersebut memiliki implikasi hukum dan politik dalam sistem ketatanegaraan. 

Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Imam Alfian mengatakan muncul wacana yang berpotensi menimbulkan kegaduhan berkaitan dengan Amandemen UUD 1945. Diantaranya periodisasi Presiden yang sebelumnya bisa 2 Periode dapat menjadi 3 Periode.

"Wacana ini meskipun dibantah oleh Ketua MPR dan Presiden tetap namun peluang amandemen tetap ada. Wacana lainnya adalah kembali menghadirkan Pokok - Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sebelumnya disebut sebagai GBHN," ujarnya kepada monitorday.com.

Menurut Imam pada Amandemen UUD 1945 GBHN dihapuskan digantikan dengan Undang - Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam UU tersebut penjabaran Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

"Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional," tambahnya.

Imam menyebut Pokok - Pokok Haluan Negara (PPHN) masih terakomodir didalam Undang - Undang, hanya yang perlu distimulus kembali adalah lembaga - lembaga negara yang menjalankan dan merencanakan pembangunan sebagaimana amanat Undang - Undang. Terutama memastikan kehidupan yang lebih sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia

"Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menolak dilakukannya Amandemen Kelima Undang - Undang Dasar 1945. Menolak segala produk Undang - Undang yang hanya menimbulkan permasalahan penindasan, Ketidakadilan, dan Ketidakjujuran (UU Omnibuslaw, UU Minerba, UU KPK, dll) dan pemerintah sebaiknya fokus pada kerja - kerja dalam mengatasi Pandemi covid-19 dan memastikan keadilan dan kesejahteraan untuk rakyat," tutupnya.