Ditjen PAUD DIKMAS Dihapus? Ini Penjelasan Kemendikbud
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) tidak dihapus melainkan disederhanakan.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo mengubah susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019.
Salah satu perbedaan susunan organisasi dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, dihapusnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga menegaskan, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) tidak dihapus melainkan disederhanakan. Hal tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019.
"Tidak dihapus, tetapi digabungkan dengan pendidikan dasar dan menengah, menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah," kata Ade, seperti dilansir dari Republika, Rabu (1/1).
Ia lebih lanjut menjelaskan, terkait pendidikan nonformal akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kebijakan reorganisasi struktur
"Kemendikbud sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 salah satunya untuk meningkatkan keterpaduan antara jalur pendidikan formal dan nonformal," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2019, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Vokasi, dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli bidang Regulasi.
Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.