Disnakkeswan Jawa Tengah Tegaskan Penyembelihan Qurban Harus Patuhi Prokes

MONITORDAY.COM - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah terus mengingatkan kembali agar panitia Idul Adha mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan memperhatikan protokol kesehatan, saat penyembelihan hewan kurban.
Terkait peringatan tersebut yang tercantum pada Surat Edaran nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 itu, dijelaskan mengenai upaya pencegahan penularan Covid-19 saat penyembelihan hewan kurban.
Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diutamakan di RPH (Rumah Potong Hewan). Bilamana RPH tidak memenuhi jumlahnya, bisa dilakukan di masjid atau sesuai dengan tempat yang dipilih oleh panitia.
Jika pemotongan tidak dilakukan di RPH, panitia wajib untuk meminimalkan kerumunan. Memakai masker dan pelindung mata, menggunakan pembersih tangan sesering mungkin. Selain itu, jarak antara panitia satu dengan lainnya juga harus diberi sela minimal satu meter.
“Saya mohon kepada panitia untuk pelaksanaan jangan libatkan banyak orang. Daging kurban harapannya juga diserahkan kepada ke rumah-rumah (tidak dibagikan bergerombol dalam kerumunan dan satu tempat),” ujar Syafriadi, Selasa (13/7).
Dikatakan Lalu, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengecekan kesehatan hewan bersama Dinas Peternakan di kabupaten/ kota. Selain itu, pihaknya juga melatih para juru sembelih.
“Kita bersama persatuan dokter hewan seluruh Indonesia, akan bergerak ke tempat pemotongan hewan untuk melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan. Apakah hewan tersebut layak disembelih. Kalaupun layak, nanti dicek apakah ada cacing hati atau fascioliasis. Kalau ada, seluruh jeroan akan disita dan dimusnahkan. Itu supaya manusia tidak ikut tertular,” imbuhnya.