Diorganisir Pemerintah, Swasta Tidak Diizinkan Vaksinasi Mandiri Covid-19

Diorganisir Pemerintah, Swasta Tidak Diizinkan Vaksinasi Mandiri Covid-19
Sumber gambar: antaranews.com

MONITORDAY.COM - Kementerian Kesehatan secara resmi mengumumkan bahwa penyediaan dan kegiatan vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. Hal ini menutup peluang bagi pihak swasta untuk turut berpartisipasi melakukan vaksinasi mandiri. 

Berbeda dengan tes usap dan tes cepat, dimana swasta dapat menyediakan layanan tersebut, layanan vaksinasi covid-19 hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah yang menetapkan prosedur dan mengorganisir layanan ini. 

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah agar melibatkan swasta dalam vaksinasi covid-19. Hal ini guna mempercepat proses vaksinasi di masyarakat. 

Dilansir dari antaranews.com, Wamenkes Dante menegaskan pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui sistem oleh pemerintah. 

"Sementara ini Bapak Presiden menetapkan vaksinasi gratis, dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah sehingga tidak dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri oleh swasta," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangannya usai divaksinasi di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, yang dipantau secara daring, Kamis.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan berbagai basis data dari berbagai kementerian lembaga seperti Kemenkes, Biofarma, dan BPJS Kesehatan.

Setiap individu yang akan divaksin telah terdata dalam basis data yang ada pada Sistem Informasi Aplikasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Individu yang sudah divaksinasi nantinya juga akan kembali didata pada sistem tersebut.

Bagi masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin nantinya akan menerima SMS notifikasi untuk segera melakukan registrasi ulang. Pada saat registrasi ulang tersebut masyarakat dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal pelaksanaan, dan kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code.

Tiket elektronik digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai dengan menunjukkan KTP. Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin. Selain itu data masyarakat yang sudah divaksin juga harus kembali dimasukkan ke dalam sistem.