Dinilai Bandel, Anies Baswedan Denda Habib Rizieq Rp50 Juta
Acara FPI tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

MONITORDAY.COM - Pemprov DKI memberikan sanksi dengan denda Rp50 Juta kepada Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Denda itu dilayangkan berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.
HRS didenda karena dianggap bandel tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam acara pada Sabtu (14/11/20) kemarin.
Pemberian sanksi itu sendiri disampaikan secara resmi oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Ahad.
Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara. Melalui, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, pihaknya telah meminta agar penyelenggara acara membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh HRS dan FPI tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.