Digugat Mantan Anggotanya, Begini Respon PSI

Digugat Mantan Anggotanya, Begini Respon PSI
Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilontarkan Viani Limardi. 

Viani Limardi adalah anggota DPRD yang dipecat PSI karena diduga menggelembungkan dana reses. 

Dirinya tak terima dan menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senilai Rp1 triliun. 

Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menjelaskan, pemecatan Viani ini dilakukan tidak secara sepihak. Namun telah melewati prosedural seperti mengevaluasi mulai dari DPW, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP. Bahkan meminta keterangan langsung dari Viani.

"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan," kata Elva melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (20/10/2021). 

Dalam hal ini, PSI menyebutkan merespon baik pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Proses pengadilan diharapkan dapat mengakhiri polemik yang terjadi di tubuh PSI. 

Elva menegaskan bahwa PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan. 

"Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun Anggota Legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggung jawab," ucap Elva. 

Sebelumnya, Viani melontarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, tudingan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan. 

"Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," jelas Viani Limardi.