Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran kampanye saat deklarasi gerakan emas minum susu. Kegiatan itu dinilai telah melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

MONITORDAY.COM - Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran kampanye saat deklarasi gerakan emas minum susu. Kegiatan itu dinilai telah melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.
Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) selaku pelapor mengatakan bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
"Pada intinya diduga menjanjikan sesuatu dan diduga melibatkan anak-anak di bawah umur, karena tema kegiatan gerakan emas minum susu," kata Aktivis Jangkar Solidaritas Manotar Tampubolon di Bawaslu, Selasa (30/10).
Ia mengatakan, aksi yang dilakukan di Klender, Jaktim, Rabu (24/10) menjanjikan sesuatu dengan menyatakan gerakan ini akan diteruskan jika terpilih. Menurut dia, hal ini diduga melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan pasal 280 ayat 1 butir J dan ayat 2 butir k UU No7/2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 280 ayat 1 butir j menyatakan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Sementara ayat 2 butir k menyatakan, dilarang menyertakan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
Manotar mengatakan, pihaknya dalam rangka memperkuat argumen, telah menyiapkan bukti berupa rekaman video berlangsung nya kegiatan yang dinilai melanggar aturan yang berlaku itu. "Kita berharap itu diperiksa dan menjatuhkan sanksi sesuai UU Pemilu dan aturan yang berlaku," ucapnya.