Di balik Diblokirnya Aplikasi Tik Tok
Aplikasi berbagi video kreatif 15 detik ini diblokir karena desakan publik

MONDAYREVIEW- Aplikasi berbagi video Tik Tok yang populer di kalangan anak muda telah menuai kontroversi. Konten pornografi, pelecehan agama, dan asusila yang terdapat di beberapa unggahan video kreatif dalam aplikasi ini menuai kecaman banyak fihak. Misalnya, dalam salah satu video yang viral ada adegan user Tik Tok yang berjoget di depan jenazah.
Kasus lain yang dianggap perlu dikritisi adalah munculnya video viral artis Tik Tok bernama Bowo yang mengunggah Meet and Greet dengan fansnya. Untuk keperluan itu para fans konon rela merogoh kocek hingga 80.000 Rupiah demi mendompleng popularitas sang artis. Sebagian pemrotes konon kecewa karena penampilan Bowo tak sekeren dalam video-videonya. Hal yang sangat wajar terjadi karena aplikasi ini memiliki kemampuan untuk membuat wajah dalam video nampak tampan atau cantik.
Gejala di atas menunjukkan akses yang sangat luas dan mudah bagi anak muda yang digolongkan sebagai Generasi Z pada media digital. Hal tersebut tidak diimbangi oleh ketersediaan konten positip yang bisa mengarahkan netizen untuk membangun moralitas dan kepribadiannya. Tak jarang orang tua menyerahkan sepenuhnya pada si anak untuk menggunakan berbagai aplikasi yang tersedia.
Para orang tua pun tak memiliki kepedulian yang cukup untuk mengarahkan dan menyediakan konten yang positip. Sebagian orangtua yang peduli tak memiliki kemampuan untuk mengikuti perkembangan dan beradaptasi dengan perkembangan piranti dan konten digital. Sebagai aplikasi yang digolongkan user generated, Tik Tok memang sangat rawan untuk disalahgunakan. Ibaratnya, siapapun bisa mengunggah dan mengunduh konten apapun.
Aplikasi ini memang sedang tren. Salah satunya karena kemudahan aplikasi ini untuk membantu para netizen penggunanya berkreasi. Setelah merekam sebuah konten video, pengguna tinggal mengedit dengan mudah tampilan wajahnya menjadi tampan dan cantik. Lalu menambahkan stiker-stiker sesuai pesan dan perasaan yang akan diaktualisasikan pada konten tersebut.
Setelah merebaknya penggunaan aplikasi Tik Tok muncul petisi yang bertujuan menghentikan layanan aplikasi ini. Melalui change.org seorang aktivis bernama Agustiawan menggalang petisi terkait aplikasi ini. Ada juga Rizky Budiman yang mengkritisi aplikasi ini melalui petisi di situs yang sama.
Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelum memutuskan untuk melakukan langkah memblokir sementara aplikasi ini.
Pemerintah menghentikan sementara layanan aplikasi ini. 8 DNS yang terkait dengan aplikasi ini trelah diblokir pihak Kemenkominfo terhitung sejak Selasa 3 Juli 2018. Untuk sementara aplikasi ini masih bisa diungguh namun pengguna tak bisa mengunggah dan mangunduh kontennya. Demikian juga dengan situsnya.
Aplikasi ini akan dapat digunakan lagi dengan syarat seperti yang telah dipenuhi oleh BIGO Live. Sebagaimana diulas bbc.com, Tik Tok adalah bagian dari Bytedance Inc, perusahaan internet raksasa Cina yang juga jadi induk usaha Musical.ly. Di negara asalnya, Cina, Tik Tok dikenal dengan nama Douyin.
Di Indonesia, Tik Tok resmi diluncurkan pada September 2017 dengan sebuah pesta peluncuran di Jakarta. Dalam beberapa bulan terakhir, pengunduh dan penggunanya semakin banyak. Gejala ini sangat mungkin dilatarbelakangi oleh kebutuhan para netizen untuk mengaktualisasikan dirinya di dunia maya. Konten video semakin banyak menjadi pilihan dibanding foto dan teks.
Tik Tok menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh dari App Store di seluruh dunia, dan aplikasi paling banyak diunduh nomor 7 di seluruh dunia sepanjang kuartal pertama 2018, menurut lembaga SensorTower. Ini menunjukkan tren dan minat yang luar biasa. Walaupun sudah ada aplikasi sejenis seperti YouTube dan BIGO. Di iOS saja, aplikasi itu diunduh lebih dari 45 juta kali.