Demokrat Kubu Moeldoko Nyatakan Siap Hadapi Gugatan AHY di Pengadilan

MONITORDAY.COM - Bersitegang di kubu partai Demokrat masih berlanjut sejak adanya Kongres Luar Biasa (KLB) partai berlambang bintang mercy itu di Deli Serdang, yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Pimpinan Demokrat versi KLB menyatakan siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pelanggaran perundang-undangan.
"Gugatan itu tidak ada masalah, kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara saya lihat," kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Razman pun meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.
"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART), undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman.
"Saya dilaporkan melanggar ini dan itu saya bawa dasarnya, majelis tinggi melanggar mahkamah ini ada semua AD/ART, itu masih dalam proses pelaporan kita juga, tapi orang yang melaporkan nanti beda, saya hanya mengkomunikasikan urusan dengan hukum dan advokasi," kata Razman.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, yang digelar minggu lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai.
Selain itu, KLB tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini," kata Herzaky.